DAFTAR HAK PATEN NAMA
DAFTAR
HAK PATEN NAMA
Apa sih
perbedaan hak paten dengan hak paten sederhana ?
Paten
merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Paten diatur dalam
Undang-undang No 3 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Menurut UU Paten,
terdapat dua jenis paten yaitu Paten dan Paten Sederhana.
Pasal 3
UU Paten menyatakan, paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung
langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan paten
sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau
proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Walaupun
paten sederhana tidak mensyaratkan invensi yang benar-benar baru, tetapi invensi
tersebut harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi
sebelumnya. Selain itu, dalam penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU Paten, paten
sederhana juga dapat diberikan untuk invensi berupa proses atau metode yang
baru.
Paten
diberikan perlindungan selama 20 tahun, sementara paten sederhana hanya 10
tahun. Masa perlindungan paten dan paten sederhana tidak dapat diperpanjang.
Menurut Pasal 22 dan 23 UU Paten, jangka waktu tersebut terhitung sejak tanggal
penerimaan.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#daftarmerekonline
#daftarmerekminuman
#aftarmerekmobil
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdjki
#daftarmerekdgip
#daftarmerekdagangumkm
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekkemana
#daftarhakpatendiindonesia
#daftarnamamerekdagangdiindonesia
#daftarnamamerek
#daftarmerekukm
#daftarhakpatenproduk
#daftarlogoperusahaandiindonesia
#perpanjangansertifikatmerek
Komentar
Posting Komentar