DAFTAR LOGO USAHA
DAFTAR LOGO USAHA Apa itu LOGO ? Logo adalah gambar dengan suatu arti, bisa berupa lukisan, sketsa, ataupun tulisan saja. Logo berperan untuk mewakili identitas pihak tertentu, entah itu bisnis, perusahaan, organisasi, negara, daerah, produk atau lain sebagainya. Semua perusahaan besar pastilah mempunyai logo dengan ciri khas masing-masing sehingga tidak ada yang bisa menirunya. Logo inilah yang kemudian menjadi salah satu daya pembeda untuk mengkomunikasikan brand bisnis. Oleh karena itu, logo perlu didaftarkan sebagai merek dagang agar mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga logo yang telah didaftarkan tidak dapat digunakan untuk kepentingan kompetitor usaha atau pihak lain yang tidak beritikad baik. Logo inilah yang kemudian menjadi salah satu daya pembeda untuk mengkomunikasikan brand bisnis. Oleh karena itu, logo perlu didaftarkan sebagai merek dagang agar mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga logo yang telah didaftarkan tidak dapat dig...