KONSULTAN PENDAFTARAN HAK CIPTA

 

KONSULTAN PENDAFTARAN HAK CIPTA

 

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

 

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

 

Bagi Anda yang tidak mau repot, gunakan saja jasa konsultan HKI yang terpercaya. Meski perlu merogoh kocek sedikit lebih dalam, hal ini lebih efisien dan praktis karena pendaftaran Anda akan diurus oleh ahli yang sudah berpengalaman di bidang pencatatan kekayaan intelektual. Selain menghemat waktu, melalui jalur ini Anda juga akan mendapatkan advokasi seputar hak kekayaan intelektual, serta bantuan hukum apabila suatu saat terjadi masalah yang berkaitan dengan hak cipta Anda.

 

Syarat Pendaftaran Hak Cipta

 

Pendaftar HKI wajib memenuhi beberapa persyaratan yang dibuat oleh Departemen Hukum dan Ham. Berikut ini adalah beberapa syarat umum yang harus Anda lengkapi saat melakukan pendaftaran:

 

1.     Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar

2.     Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta

3.     Judul karya

4.     Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali

5.     Uraian karya secara singkat

6.     Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI)

 

Dokumen yang Harus Dilengkapi

 

Untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:

 

Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000

1.     Surat pernyataan keaslian karya

2.     NPWP

3.     Sample karya

4.     Jika Anda mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:

 

Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)

1.     NPWP perusahaan

2.     Akta perusahaan

3.     Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#daftarhaki

#daftarlogo

#daftarmerek

#daftarmerekdagang

#daftarmerekdihaki

#daftarmerekjakarta

#daftarmerekmurah

#daftarmerekusaha

#jasadaftarmerek

#konsultanmerek

#pendaftaranhaki

#pendaftaranmerek

#pengalihanhakmerek

#pengalihanmerek

#percepatanmerek

#perpanjangmerek

#perubahanmerek

#perubahanmerekdagang

#sertifikatmerek

#perubahannamamerek

#prosedurpengalihanmerek

#sistempendaftaranmerek

#sertifikathaki

#sertifikathakcipta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR MEREK CAFE

DAFTAR MEREK KOSMETIK

DAFTAR MEREK ROTI DI INDONESIA